Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Anggota KPU Jeneponto Ekawaty Dewy Dipecat

Foto : Antara/Dokumentasi Humas DKPP.

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad, (dua kanan) bersama anggota DKPP saat sidang atas perkara pelanggaran anggota KPU Jeneponto, beberapa waktu lalu di kantor Bawaslu Sulawesi Selatan, Makassar.

A   A   A   Pengaturan Font

Makassar - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya menjatuhkan vonis pemecatan kepada Anggota KPU Kabupaten Jeneponto Ekawaty Dewi karena terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran etik berat sebagai penyelenggara Pemilu.

"Memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Ekawaty Dewi selaku anggota KPU Kabupaten Jeneponto terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua Majelis, Prof Teguh Prasetyo saat pembacaan putusan, Rabu.

Sidang putusan perkara nomor 168-pke-DKPP/X/2021 tersebut berlangsung secara virtual yang dilaksanakan di kantor DKPP Jakarta

Perkara tersebut diadukan Bendahara Perindo Jeneponto Puspa Dewi Wijayanti sekaligus mantan Caleg DPRD Sulsel Dapil Sulsel 4 atas dugaan gratifikasi.

Teradu Ekawaty dilaporkan berkaitan tindakan tercela diluar tugas serta wewenangnya sebagai penyelenggara pemilu, dengan meminta sejumlah uang serta menjanjikan suara kepada Pengadu Puspa Dewi Wijayanti pada Pemilu Legislatif tahun 2019.

Anggota Majelis lainnya, Didik Supriyanto menambahkan, setelah memeriksa keterangan Pengadu dan Teradu, termasuk memeriksa bukti-bukti dan dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu dalam persidangan DKPP menyimpulkan.

"Satu, DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu. Kedua, pengadu memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan aquo. Ketiga, teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," ucap Didik.

Karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik, papar Didik menekankan, DKPP telah menjatuhkan sanksi yakni pemberhentikan tetap kepada Ekawaty Dewi sebagai anggota KPU Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Bersangkutan juga diduga meminta satu unit rumah BTN kepada pengadu. Bahkan teradu mengajak bertemu pengadu di salah satu hotel di Makassar, dalam pertemuan itu, teradu meminta sejumlah uang dengan alasan agar bisa lolos kembali sebagai anggota KPU Kabupaten Jeneponto.

Atas sanksi itu, Puspa menyatakan bersyukur atas putusan yang dibacakan DKPP. Memang sejak awal, dirinya memang berharapkan agar Ekawaty Dewi dipecat sebagai komisioner KPU Jeneponto.

"Alhamdulillah, putusan DKPP ini yang kita harapkan, apa yang dituntutkan kepadanya dikabulkan Majelis hakim," katanya bersyukur saat dikonfirmasi melalui ponselnya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top