Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyelenggara Pemilu

Anggota KPU Diminta Jaga Kode Etik

Foto : ANTARA/Genta Tenri Mawangi.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari memberi keterangan kepada media selepas upacara pelantikan di halaman Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (25/6/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Upacara pelantikan dan pengambilan sumpah itu merupakan tindak lanjut penetapan anggota KPU yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 57/SDM.12-Pu/04/2023 yang diteken oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta pada Jumat (23/6).

Dalam sambutannya saat upacara pelantikan, Hasyim Asy'ari menyampaikan KPU di tingkat kabupaten/kota telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada 20-21 Juni 2023. Nantinya, secara berjenjang, KPU merekapitulasi daftar pemilih itu di tingkat provinsi dan pusat.

"23 Juni 2023 kemarin kita mengakhiri proses atau tahapan verifikasi, atau penelitian dokumen persyaratan bagi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota," kata Hasyim Asy'ari.

Oleh karena itu, dia mengingatkan ada tenggat waktu yang wajib dipenuhi anggota KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum. "Karena, ritme penyelenggaraan pemilu ini tidak lagi berjalan, tetapi sudah berlari. Kita terikat pada tenggat waktu-tenggat waktu yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan," katanya.

Dia pun berharap para anggota KPU kabupaten/kota yang dilantik itu bekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memegang teguh kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top