Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyelenggara Pemilu

Anggota KPU Diminta Jaga Kode Etik

Foto : ANTARA/Genta Tenri Mawangi.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari memberi keterangan kepada media selepas upacara pelantikan di halaman Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (25/6/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menginstruksikan anggota Komisi Pemilihan Umum tingkat kabupaten/kota yang baru dilantik untuk periode 2023-2028 segera menyesuaikan ritme kerja mengingat tahapan Pemilu 2024 telah berlangsung sejak 14 Juni 2022. Para anggota KPU kabupaten/kota diharapkan bekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memegang teguh kode etik sebagai penyelenggara pemilu

Instruksi itu diberikan oleh Hasyim Asy'ari terutama untuk anggota KPU yang baru pertama kali bertugas di Komisi Pemilihan Umum RI. "Terutama bagi yang orang baru belum pernah di KPU itu mungkin belum tahu bagaimana kerja di KPU, bagaimana tahapan berjalan, secara faktual ya, kalau baca mungkin ya (tahu). Oleh karena itu, penyesuaian-penyesuaian ritme kerja menjadi sesuatu yang penting," kata Hasyim Asy'ari selepas melantik 240 anggota KPU dari 48 kabupaten/kota di halaman Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (25/6).

Dia menjelaskan instruksi itu juga ditujukan kepada anggota KPU yang sebelumnya bertugas sebagai panitia pemilihan kecamatan (PPK), atau pun yang sebelumnya bertugas di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan lembaga lainnya.

"Yang paling penting, penyesuaian ritme itu dalam arti bahwa ini tahapan sudah berjalan sehingga dengan begitu dalam pelaksanaan pemilu di kabupaten/kota masing-masing yang dilantik menyesuaikan ritme yang berjalan ini," kata dia.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta, Minggu, melantik 240 anggota KPU dari 48 kabupaten/kota di tujuh provinsi, yaitu Bengkulu, Jakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Gorontalo, dan Bangka Belitung.

Upacara pelantikan dan pengambilan sumpah itu merupakan tindak lanjut penetapan anggota KPU yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 57/SDM.12-Pu/04/2023 yang diteken oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta pada Jumat (23/6).

Dalam sambutannya saat upacara pelantikan, Hasyim Asy'ari menyampaikan KPU di tingkat kabupaten/kota telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada 20-21 Juni 2023. Nantinya, secara berjenjang, KPU merekapitulasi daftar pemilih itu di tingkat provinsi dan pusat.

"23 Juni 2023 kemarin kita mengakhiri proses atau tahapan verifikasi, atau penelitian dokumen persyaratan bagi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota," kata Hasyim Asy'ari.

Oleh karena itu, dia mengingatkan ada tenggat waktu yang wajib dipenuhi anggota KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum. "Karena, ritme penyelenggaraan pemilu ini tidak lagi berjalan, tetapi sudah berlari. Kita terikat pada tenggat waktu-tenggat waktu yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan," katanya.

Dia pun berharap para anggota KPU kabupaten/kota yang dilantik itu bekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memegang teguh kode etik sebagai penyelenggara pemilu.

"Jadi kalau kita bekerja sesuai aturan perundang-undangan yang dijadikan dasar, maka langkah kita dalam menyelenggarakan pemilu itu insya Allah ringan," kata Ketua KPU RI.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top