Anggota KPU-Bawaslu Diingatkan Jaga Integritas
Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati
Target pertama adalah menetapkan Peraturan KPU tentang tahapan Pemilu 2024 dalam rangka memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai dengan jadwal.
JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027 yang kemarin dilantik, diingatkan untuk menjaga integritas dalam melaksanakan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemilu. Pengingatan ini disampaikan
Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, di Jakarta, Selasa (12/4).
"Para anggota KPU dan Bawaslu baru harus memiliki integritas," tandasnya. Dia mengingatkan, kasus anggota KPU periode 2017-2022, Wawan Setiawan, yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK harus menjadi pelajaran dan perhatian. Anggota KPU dan Bawaslu agar menjaga serta meningkatkan integritas.
Menurutnya, nilai integritas anggota KPU dan Bawaslu perlu ditingkatkan demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses dan hasil Pemilu 2024 mendatang. Neni mengatakan, jika ada penyelenggara terjerat kasus korupsi ataupun melanggar kode etik, kepercayaan rakyat akan hilang terhadap proses dan hasil Pemilu 2024. Rakyat akan menilai pemilu, tidak jujur dan adil.
"Kalau tingkat kepercayaan tergerus, maka hasil kerja penyelenggara pemilu akan sulit untuk dipercaya masyarakat," tandas Neni. Di samping itu, Neni juga mengingatkan, anggota KPU dan Bawaslu untuk memenuhi seluruh komitmen serta visi misi yang telah mereka kemukakan dalam proses seleksi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya