Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Anggota Komisi VII DPR Dukung Perpanjangan Kebijakan Pembebasan PPnBM 100 Persen

📅 Minggu, 29 Agu 2021, 17:19 WIB | Oleh: Tim Penulis
Anggota Komisi VII DPR Dukung Perpanjangan Kebijakan Pembebasan PPnBM 100 Persen Doc: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ket. Ilustrasi: Petugas berdiri di dekat deretan mobil baru yang terparkir di PT Indonesia Terminal Kendaraan atau IPC Car Terminal, Cilincing, Jakarta.

JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin mendukung penuh keinginan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita untuk melanjutkan pemberlakuan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk pembelian mobil baru.

"Saya kira usulan Menperin agar relaksasi PPnBM 100 persen dilanjutkan itu sangat realistis. Relaksasi dibutuhkan mengingat dampak positifnya terhadap perekonomian sangat signifikan," ujar Mukhtarudin lewat keterangannya di Jakarta, Minggu (29/8).

Mukhtarudin menyampaikan relaksasi PPnBM memberj efek domino terhadap ekonomi di belakangnya. Dengan kata lain, PPnBM bukan semata hanya mementingkan kelas menengah atas saja tapi ada efek yang cukup signifikan yang bisa dirasakan semua kalangan.

"Industri otomotif hidup maka akan menggerakkan rantai pasokan yang sebagian besar UMKM," ujar Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu.

Menur Mukhtarudin, jika PPnBM tidak dilanjutkan justru tidak realistis jika disandingkan dengan kondisi perekonomian masyarakat saat ini yang belum stabil.

"Daya beli masyarakat belum membaik juga, jadi mestinya ini jadi pertimbangan yang harus masuk dalam opsi dengan kategori cukup relevan," katanya.

Disamping itu, ungkap dia, rencana pemerintah melanjutkan Program Ekonomi Nasional (PEN) harus dibarengi dengan adanya berbagai kebijakan yang mampu menstimulus roda perekonomian. Salah satunya yakni dilanjutkannya relaksasi PPnBM ini.

"Program Ekonomi Nasional (PEN) 2022 masih dilanjutkan oleh karena itu stimulus untuk industri otomotif harus diteruskan," ujarnya.

Terakhir, Mukhtarudin berharap agar Kementerian Keuangan mempertimbangkan kembali opsi perpanjangan relaksasi PPnBM 100 persen ini dengan melihat kontribusi nyata yang telah diberikan selama ini.

"Saya menyarankan ke Menteri Keuangan agar mempertimbangkan secara komprehensif tentang perpanjangan relaksasi PPnBM sampai akhir tahun 2021," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Luar Negeri
Dua Kapal Tanker Minyak Dis...
Megapolitan
Transjakarta Larang Aktivit...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.