Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Anggota Jaringan Penjual Bayi lewat "Instagram" Ditangkap

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

SURABAYA - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya (Polrestabes Surabaya) mengungkap jaringan perdagangan anak melalui media sosial Instagram. Petugas menangkap empat pelaku, yakni AP (29 tahun), warga Sawunggaling Sidoarjo, KS (66 tahun), warga Badung Bali, LA (22 tahun), warga Bulak Rukem Surabaya, dan NS (36 tahun), warga Badung Bali.

"AP sebagai pemilik akun @konsultasihatiprivasi menawarkan follower yang hamil di luar nikah agar bayinya jangan digugurkan, tapi diadopsi. Dibantu KS sebagai perantara, menghubungkan antara LA, ibu yang menjual bayi dan NS sebagai pembeli," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, di Surabaya, Selasa (9/10).

Sudamiran menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 76F dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. Pelaku menjalanlam aksinya sudah sekitar tiga bulan yang lalu. Sudah empat bayi yang dijual, antara lain dari Semarang, Surabaya, dan Bali.

SB/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top