
Anggota DPRA Tersangka Penampar Anak SD di Aceh Barat Tidak Ditahan
Jaksa Kejaksaan Negeri Aceh Barat menerima pelimpahan tersangka MB, anggota DPR Aceh yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penamparan anak SD, Kamis (20/3/2025).
Foto: ANTARAMEULABOH– Kejaksaan Negeri Aceh Barat menegaskan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap MB (52), seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meski sudah ditetapkan sebagai tersangka penampar anak SD.
“Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal, tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ahmad Luthfi, Sabtu (22/3).
Dalam kasus ini, tersangka MB diduga melanggar Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak.
Menurutnya, pelaku kekerasan terhadap anak dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
“Dalam hal ini, apabila kita melihat pada Hukum Acara Pidana, tersangka ini tidak bisa dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP,” kata Ahmad Luthfi.
Ia menyatakan, di dalam Pasal 21 Ayat (4) KUHAP disebutkan dengan tegas bahwa penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Ahmad Luthfi menegaskan pihaknya juga segera memproses berkas perkara yang sudah diterima dari penyidik Polres Aceh Barat, guna dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Meulaboh Aceh untuk proses persidangan nantinya.
Seperti diketahui, MB sebelumnya dilaporkan oleh ayah dari anak yang diduga menjadi korban penamparan oleh tersangka MB.
Kasus ini terjadi pada Senin 23 September 2024 sekira pukul 13.00 WIB, di komplek sebuah Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Akibat kejadian tersebut, korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar, mengalami sakit di bagian pipi sebelah kanan dan mengalami bengkak kemerahan, dan akibat kejadian tersebut saya masa takut dan tidak sekolah beberapa hari.
Muhammad Suhendra, kuasa hukum MB, mengatakan pihaknya berharap perkara tersebut agar dapat segera dilakukan persidangan di pengadilan
“Permintaan dari kita, berharap cepat disidangkan, agar perkara ini tidak berlarut-larut,” katanya.
Pihaknya sejauh ini belum bisa memberi penilaian dalam perkara tersebut, dan tetap menunggu persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat nantinya.
Berita Trending
- 1 Genjot Transisi Energi dan Ekonomi Hijau, Satgas Baru Diharapkan Jadi Game Changer
- 2 Isu DAS Ciliwung, Perlu Perbaikan dan Penataan Ulang Terutama Hulu dan Sempadan Sungai
- 3 Wapres: Warga Harus Peduli Kesehatan Diri
- 4 Kemenekraf dan Kabinet Merah Putih Dukung Animasi Indonesia
- 5 Kemenhut: Deforestasi Hutan Indonesia Capai 175,4 Ribu Hektare