Anggota DPR Yakin KPK Jalankan UU dalam Tes Wawasan Kebangsaan
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meyakini KPK menjalankan amanat UU dalam melaksanakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Dalam hal ini, KPK hanya menerima hasilnya saja. Apabila KPK tidak menjalankan mekanisme ini, ya artinya KPK melanggar UU, malah jadi kasus baru lagi," ujarnya.
Politisi Partai NasDem itu menegaskan bahwa apabila isu TWK berdampak kepada kepercayaan publik terhadap kinerja KPK, maka sebaiknya BKN membuka hasil tes tersebut ke publik terkait hasil penilaian para pegawai KPK secara terang benderang.
Langkah itu menurut dia agar masyarakat paham mana yang benar dan mana yang salah.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa puluhan pegawai KPK termasuk di dalamnya penyidik senior Novel Baswedan terancam dipecat karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan.
Tes tersebut dilakukan sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai amanat Undang-Undang KPK yang baru.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya