Kamis, 28 Nov 2024, 11:14 WIB

Anggota DPR: Aset Sitaan Judi Online Dapat Dirampas Negara, Dialokasikan Bagi Kepentingan Bangsa

Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta saat Raker dengan Komisi I DPR dengan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Foto: dpr.go.id

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta mengusulkan agar TNI dilibatkan dalam pemberantasan judi online. Ia juga mengatakan sitaan judi online berupa omset Rp900 triliun bisa dimanfaatkan untuk kepentingan bangsa sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Ini sebagai penjelasan lebih lanjut dari yang saya sampaikan di rapat dengan Menhan dan Panglima TNI kemarin. Saya yakin TNI akan berhasil jika dilibatkan dalam memberantas judol. Ini bisa diusulkan kepada Presiden Prabowo," kata Sukamta saat raker dengan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Jakarta, Senin (25/11). 

"Sitaan judi online berupa omset Rp900 triliun bisa dimanfaatkan untuk kepentingan bangsa sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Tapi kalau saya boleh usul, mungkin 10 atau 20 persennya bisa dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan kesejahteraan prajurit , dan juga untuk pengadaan alutsista dalam rangka memperkuat pertahanan kita yang memang sangat kita butuhkan di tengah gejolak geopolitik dunia,” ujar Sukamta.

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin pada saat Raker dengan Komisi I DPR, Senin (25/11) memaparkan bahwa kesejahteraan prajurit TNI masih belum sesuai dengan yang diharapkan, bahkan rumah prajurit TNI belum layak, ada yang lebih buruk dari asongan. Hal ini tentu terkait dengan masih minimnya anggaran pertahanan di tengah keterbatasan APBN. Padahal tugas prajurit TNI cukup berat. Ketika mereka berangkat bertugas, belum tentu kembali dengan selamat.

Di sisi lain, Menhan juga menyatakan bahwa ancaman terhadap kedaulatan negara sekarang tidak militer saja, tapi juga ancaman nonmiliter. Salah satu contohnya adalah judi online yang kasusnya terus terjadi dan semakin meresahkan, bahkan nilai perputaran uangnya terus meningkat. Data terakhir dari Menko Polkam nilai perputaran uang judi online sudah mencapai Rp900 triliun.

Legislator dari Yogyakarta ini menambahkan bahwa perampasan aset judi online oleh negara merupakan upaya penting untuk memulihkan kerugian negara akibat aktivitas ilegal, mendanai program pembangunan, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan.

"Ini sama sekali bukan untuk mendukung judi online. Sama sekali bukan. Karena, judi online tidak hanya merusak moral masyarakat tetapi juga menyebabkan kerugian ekonomi yang besar bagi negara," katanya.

Karena daya rusak perjudian itulah, maka dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) / UU RI No. 1 Tahun 2023 Pasal 426 dan 427 diatur tentang perjudian, di mana perjudian dianggap sebagai tindak pidana. Sanksinya pelaku dapat dikenakan hukuman pidana dan denda, serta hasil dari perjudian ilegal dapat disita sebagai barang bukti dan dirampas untuk negara.

Ini juga sejalan dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 2 bahwa perjudian termasuk hasil tindak pidana. Kemudian di Pasal 67, Negara berhak menyita aset yang terbukti hasil tindak pidana untuk diserahkan kepada negara.

Dalam perspektif agama Islam pun, tambahnya, barang rampasan/sitaan dari hasil kejahatan, dapat disita oleh negara sebagai pendapatan negara dan dikelola untuk kepentingan negara dan masyarakat banyak.

"Intinya, aset yang disita dari aktivitas ilegal  dan kejahatan ini harus dikelola dengan baik oleh negara dan dialokasikan untuk hal-hal yang bermanfaat bagi masyarakat dan negara,” kata Sukamta di Jakarta.

Doktor lulusan Inggris ini memaparkan sejumlah manfaat yang dapat diperoleh dari perampasan aset hasil kejahatan judi online.

“Pertama, pemulihan kerugian negara. Melalui perampasan aset, negara dapat memulihkan kerugian yang timbul akibat aktivitas ilegal, termasuk judi online. Uang hasil sitaan bisa digunakan untuk menutup defisit anggaran atau kerugian lain yang disebabkan oleh kejahatan ini.

"Kedua, pendanaan program publik. Aset yang disita, baik dalam bentuk uang, properti, maupun kendaraan, dapat dialokasikan untuk program-program publik. Jika aset tersebut digunakan untuk membangun fasilitas umum tentu dampaknya akan sangat positif bagi masyarakat,” tambahnya.

Anggota DPR RI Dapil DI Yogyakarta ini menekankan bahwa perampasan aset memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.

“Ketika pelaku tahu bahwa hasil kejahatan tidak bisa dinikmati, ini akan mengurangi insentif untuk melakukan tindak kejahatan. Ini langkah strategis untuk memutus mata rantai kriminalitas,” ujarnya.

Sebagai penutup, Sukamta mendorong kolaborasi semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat, dalam memberantas judi online.

“Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal melindungi masa depan generasi bangsa. Judi online adalah ancaman nyata, dan kita harus melawannya bersama-sama,” tegasnya. 

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: -

Tag Terkait:

Bagikan: