
Anggaran PSU di 24 Daerah Harus Seefisien Mungkin, DPR Akan Awasi dengan Seksama
Masyarakat menyalurkan hak suara di TPS Kabupaten Serang, Banten, beberapa waktu lalu.
Foto: ANTARA/Desi Purnama SariJAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mendukung pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di 24 daerah menggunakan anggaran seefisien mungkin.
“Memang (PSU) harus kita buat seefisien mungkin lah, kan suasananya efisiensi. Jangan ada lagi hal-hal atau anggaran yang nggak perlu atau mubazir,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3).
Dia menyebut pihaknya pun akan mengawasi dengan seksama anggaran yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar PSU di 24 daerah sebagaimana yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Nanti semua susunan anggaran biaya belanjanya kan diajukan oleh KPU. Tentu kami akan awasi berapa anggaran yang diajukan KPU, kami verifikasi,” ucapnya.
Meski demikian, dia menggarisbawahi bahwa efisiensi anggaran tidak mereduksi standar minimal pada aspek-aspek tertentu untuk menggelar pemungutan suara.
“Kami akan lihat nanti. Harus sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Itu harus ada standarnya. Enggak boleh, misalnya kotak suara satu TPS (tempat pemungutan suara) untuk anggaran 300 orang, ya enggak boleh anggarannya gara-gara hemat cuma 200 orang. Standarnya harus standar minimal,” ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu.
Dia lantas berkata, “Jadi memang harus kami verifikasi, anggaran itu memang sangat efisien dan berstandar minimal.”
Untuk itu, ia menyebut pihaknya akan memastikan anggaran penyelenggaraan PSU dengan mengundang pemerintah dalam rapat Komisi II DPR RI pada Senin (10/3). “Kami akan dengar, rencananya tanggal 10 besok kami akan undang Mendagri (Menteri Dalam Negeri) di Komisi II. Seharusnya jajaran pemerintah sudah berkoordinasi, bekerja sama dengan Menkeu (Menteri Keuangan), memastikan bahwa anggaran PSU sudah tersedia,” tuturnya.
Mantan Ketua Komisi II DPR RI itu pun menyerahkan skema anggaran penyelenggaraan PSU di 24 daerah kepada pemerintah pusat, di mana apabila pemerintah daerah tidak sanggup menganggarkan PSU maka dapat dibantu oleh pemerintah pusat.
“Soal skemanya itu tentu urusan pemerintah. Kalau kami di DPR meminta supaya penyelenggara PSU tidak boleh tertunda. Kalau anggaran di daerah enggak tersedia, harus dibantu oleh anggaran pusat,” kata dia.
Berita Trending
- 1 Polresta Cirebon gencarkan patroli skala besar selama Ramadhan
- 2 Kota Nusantara Mendorong Investasi Daerah Sekitarnya
- 3 Ini Klasemen Liga 1 Setelah PSM Makassar Tundukkan Madura United
- 4 Soal Penutupan TPA Open Dumping, Menteri LH: Ada Tahapan Sebelum Ditutup Total
- 5 Rekrutmen Taruna TNI 2025 Sudah Dibuka, Ini Link Pendaftaran dan Syaratnya