Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tahapan Pemilu 2024 -- Segera Wujudkan Kodifikasi Hukum Acara Pemilu

Anggaran Pemilu Rp76 Triliun

Foto : dpr.go.id

Ketua Komisi II DPR,  Ahmad Tandjung

A   A   A   Pengaturan Font

Dia mengatakan kodifikasi hukum acara pemilu merupakan salah satu catatan melakukan penyederhanaan masa kampanye Pemilu 2024 menjadi 75 hari yang diusulkan fraksi-fraksi dalam Rapat Konsinyering Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu di Jakarta, 13-15 Mei 2022.

Menurut dia, rapat konsinyering meminta pemerintah dan penyelenggara pemilu menyusun kodifikasi hukum acara pemilu yang melibatkan semua pihak termasuk Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). "Kodifikasi bertujuan agar tidak mengganggu proses pelantikan dan periodesasi jabatan politik, seperti presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD, termasuk kepala daerah," ujarnya.

Rifqi menjelaskan usulan perubahan masa kampanye menjadi 75 hari juga memberikan catatan penting, yakni perubahan mekanisme pengaturan pengadaan logistik pemilu yang transparan, efisien, dan akuntabel.

Langkah itu, menurut dia, dapat dilakukan dengan menggunakan katalog elektronik dan penyebaran pencetakan surat suara di beberapa tempat di Indonesia. "Hal itu agar penyebaran distribusi (logistik pemilu) bisa sejalan dengan masa kampanye yang tidak lama," katanya.

Dia menjelaskan Rapat Konsinyering Komisi II DPR sepakat anggaran Pemilu 2024 sebesar 76 triliun rupiah yang dialokasikan dari APBN tahun 2022, 2023, dan 2024.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top