Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tahapan Pemilu 2024 -- Segera Wujudkan Kodifikasi Hukum Acara Pemilu

Anggaran Pemilu Rp76 Triliun

Foto : dpr.go.id

Ketua Komisi II DPR,  Ahmad Tandjung

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ketua Komisi II DPR, Ahmad Tandjung, mengatakan anggaran Pemilu 2024 yang disepakati dalam rapat konsinyering sebesar 76 triliun rupiah, mempertimbangkan honor petugas di lapangan.

"Anggaran itu sebagian besar karena memang ada penambahan jumlah honor yang akan diserahkan kepada petugas di lapangan sampai di TPS," kata Ahmad Tandjung di Jakarta, kemarin.

Ia mengatakan, dalam rapat konsinyering itu, KPU dan Badan Pengawas Pemilu sudah menunjukkan itikad baik untuk mengefisienkan anggaran Pemilu 2024, mulai dari 89 triliun rupiah, 86 triliun rupiah, 78 triliun rupiah, dan 76 triliun.

Menurut dia, dalam rapat itu disepakati bahwa anggaran Pemilu 2024 sebesar 76 triliun rupiah, yang sebagian besar digunakan untuk honor petugas di lapangan. "Selama ini hanya diberi honor 500.000 rupiah, itu sangat minim. Karena itu mungkin berkaitan dengan kualitas dan kenyamanan kerja mereka," ujarnya.

Ia mengatakan, jika honor petugas itu dinaikkan minimal 1,5 juta rupiah, angka itu sebenarnya masih di bawah rata-rata upah minimum provinsi. Karena itu, menurut dia, langkah yang diambil penyelenggara pemilu khusus KPU sangat masuk akal dan bisa diterima. "Selain itu, penambahan anggaran itu juga dimaksudkan untuk pengadaan fasilitas seperti kantor sekretariat dan gudang," katanya.

Ia mengatakan, KPU dan Badan Pengawas Pemilu telah menyatakan bahwa kalau ada pihak yang bersedia menyediakan tempat untuk sekretariat dan gudang, maka kedua lembaga tersebut tidak masalah.

Oleh karena itu, menurut dia, KPU-Badan Pengawas Pemilu bersedia hanya fokus menggunakan dana untuk pekerjaan yang berkaitan dengan kepemiluan. "Kami merekomendasikan kepada pemerintah kalau ada di daerah aset pusat, mungkin bisa dihibahkan atau dipinjamkan, dan itu berkaitan dengan Kementerian keuangan," katanya.

Penyelesaian Sengketa

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan semua pihak harus mewujudkan kodifikasi hukum acara pemilu untuk memastikan penyelesaian sengketa pemilu tepat waktu.

"Seluruh pihak termasuk DPR akan bekerja maksimal mewujudkan kodifikasi hukum acara pemilu untuk memastikan waktu penyelesaian sengketa dan berbagai mekanisme hukum kepemiluan di Indonesia agar bisa tepat waktu," kata Rifqi, di Jakarta, Minggu.

Dia mengatakan kodifikasi hukum acara pemilu merupakan salah satu catatan melakukan penyederhanaan masa kampanye Pemilu 2024 menjadi 75 hari yang diusulkan fraksi-fraksi dalam Rapat Konsinyering Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu di Jakarta, 13-15 Mei 2022.

Menurut dia, rapat konsinyering meminta pemerintah dan penyelenggara pemilu menyusun kodifikasi hukum acara pemilu yang melibatkan semua pihak termasuk Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). "Kodifikasi bertujuan agar tidak mengganggu proses pelantikan dan periodesasi jabatan politik, seperti presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD, termasuk kepala daerah," ujarnya.

Rifqi menjelaskan usulan perubahan masa kampanye menjadi 75 hari juga memberikan catatan penting, yakni perubahan mekanisme pengaturan pengadaan logistik pemilu yang transparan, efisien, dan akuntabel.

Langkah itu, menurut dia, dapat dilakukan dengan menggunakan katalog elektronik dan penyebaran pencetakan surat suara di beberapa tempat di Indonesia. "Hal itu agar penyebaran distribusi (logistik pemilu) bisa sejalan dengan masa kampanye yang tidak lama," katanya.

Dia menjelaskan Rapat Konsinyering Komisi II DPR sepakat anggaran Pemilu 2024 sebesar 76 triliun rupiah yang dialokasikan dari APBN tahun 2022, 2023, dan 2024.

Menurut dia, rapat tersebut menyepakati bahwa semua sistem yang telah digunakan KPU dan Bawaslu tetap dipertahankan untuk digunakan pada Pemilu 2024.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top