Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Pembiayaan

Anggaran Kredit Ultra Mikro Rp1,5 Triliun

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Adapun sasaran pembiayaannya meliputi usaha mikro dengan kriteria, tidak sedang dibiayai oleh lembaga keuangan atau koperasi, dimiliki oleh warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK elektronik, memiliki izin usaha/ keterangan usaha dari instansi pemerintah atau surat pernyataan usaha dari penyalur.

Komplementer KUR

Sementara itu, Kepala PIP, Syahrir Ika menyatakan pembiayaan ultra mikro merupakan komplementer program Kredit Usaha Rakyat (KUR) sehingga sifatnya saling melengkapi. Dia juga menjelaskan PIP bertindak sebagai coordinate fund dan menyalurkan pembiayaan tersebut kepada debitur melalui LKBB, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga linkage.

"Pendampingan yang intens juga menjadi kunci keberhasilan model pembiayaan ini sehingga tingkat pembiayaan bermasalah menjadi sangat rendah," kata Syahrir.

Dalam kesempatan bersama, Sugiarso mengatakan pembiayaan tersebut peluang bagi pelaku usaha mikro untuk mendapatkan kredit dengan persyaratan yang tidak terlalu memberatkan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top