Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Pembiayaan

Anggaran Kredit Ultra Mikro Rp1,5 Triliun

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Ultra Mikro (UMI) yang ditujukan bagi pelaku usaha mikro dengan kebutuhan pembiayaan di bawah 10 juta rupiah. Pelaksanaan program pembiayaan tersebut dilakukan oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP), yaitu Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan yang bekerja sama dengan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) termasuk Koperasi sebagai penyalur pembiayaan.

"Program Pembiayaan UMI merupakan bagian dari program pemerintah di tahun 2017 yang ditujukan untuk pembiayaan usaha masyarakat," kata Asisten Deputi Peningkatan Daya Saing Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iwan Faidi saat membuka rapat koordinasi teknis pembahasan Pembiayaan Ultra Mikro (UMI) Melalui Koperasi, di Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/7).

Hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut, Asisten Deputi Simpan Pinjam Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Husein, Kepala Pusat Investasi Pemerintah Kementerian Keuangan, Syahrir Ika dan Kepala Subdirektorat Kredit Program dan Investasi Lainnya, Direktorat Sistem Manajemen Investasi Kementerian Keuangan, Sugiarso.

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, kemarin, Iwan menyatakan alokasi anggaran pada 2017 mencapai 1,5 triliun rupiah yang diperuntukkan bagi program pembiayaan UMI.

"Pembiayaan ini diharapkan bukan hanya menjadi modal usaha, tetapi juga dapat menjadi modal dalam pembentukan karakter wirausaha di masyarakat," kata Iwan.

Adapun sasaran pembiayaannya meliputi usaha mikro dengan kriteria, tidak sedang dibiayai oleh lembaga keuangan atau koperasi, dimiliki oleh warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK elektronik, memiliki izin usaha/ keterangan usaha dari instansi pemerintah atau surat pernyataan usaha dari penyalur.

Komplementer KUR

Sementara itu, Kepala PIP, Syahrir Ika menyatakan pembiayaan ultra mikro merupakan komplementer program Kredit Usaha Rakyat (KUR) sehingga sifatnya saling melengkapi. Dia juga menjelaskan PIP bertindak sebagai coordinate fund dan menyalurkan pembiayaan tersebut kepada debitur melalui LKBB, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga linkage.

"Pendampingan yang intens juga menjadi kunci keberhasilan model pembiayaan ini sehingga tingkat pembiayaan bermasalah menjadi sangat rendah," kata Syahrir.

Dalam kesempatan bersama, Sugiarso mengatakan pembiayaan tersebut peluang bagi pelaku usaha mikro untuk mendapatkan kredit dengan persyaratan yang tidak terlalu memberatkan.

Ahmad Husein dari Kemenkop menjelaskan jumlah UKM di Indonesia sekitar 57 juta, mayoritas anggota koperasi. "Untuk itu, koperasi diharapkan dapat berperan aktif dalam menyalurkan pembiayaan ultra mikro," kata Husein. bud/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top