Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Pembiayaan

Anggaran Kredit Ultra Mikro Rp1,5 Triliun

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Ultra Mikro (UMI) yang ditujukan bagi pelaku usaha mikro dengan kebutuhan pembiayaan di bawah 10 juta rupiah. Pelaksanaan program pembiayaan tersebut dilakukan oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP), yaitu Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan yang bekerja sama dengan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) termasuk Koperasi sebagai penyalur pembiayaan.

"Program Pembiayaan UMI merupakan bagian dari program pemerintah di tahun 2017 yang ditujukan untuk pembiayaan usaha masyarakat," kata Asisten Deputi Peningkatan Daya Saing Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iwan Faidi saat membuka rapat koordinasi teknis pembahasan Pembiayaan Ultra Mikro (UMI) Melalui Koperasi, di Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/7).

Hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut, Asisten Deputi Simpan Pinjam Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Husein, Kepala Pusat Investasi Pemerintah Kementerian Keuangan, Syahrir Ika dan Kepala Subdirektorat Kredit Program dan Investasi Lainnya, Direktorat Sistem Manajemen Investasi Kementerian Keuangan, Sugiarso.

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, kemarin, Iwan menyatakan alokasi anggaran pada 2017 mencapai 1,5 triliun rupiah yang diperuntukkan bagi program pembiayaan UMI.

Baca Juga :
Proyek Tol

"Pembiayaan ini diharapkan bukan hanya menjadi modal usaha, tetapi juga dapat menjadi modal dalam pembentukan karakter wirausaha di masyarakat," kata Iwan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top