Pembahasan RAPBN 2020
Anggaran Belanja Kemenkeu Disetujui Rp44,39 Triliun
Foto : ANTARA/Nova Wahyudi
Sri Mulyani Indrawati
Kemudian, Direktorat Jenderal Pajak 7,94 triliun rupiah, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 3,63 triliun rupiah dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan 106,42 miliar rupiah.
Direktorat Jenderal Pengelolaan, Pembiayaan dan Risiko 113,42 miliar rupiah, Direktorat Jenderal Perbendaharaan 8,09 triliun rupiah dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara 769,77 miliar rupiah. Selain itu, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan 666,48 miliar rupiah, Badan Kebijakan Fiskal 127,14 miliar rupiah dan Lembaga National Single Window 121,55 miliar rupiah.
Sumber Dana
Baca Juga :
Pemerintah Lanjutkan Proyek 35 Bendungan
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya