Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Aneh, Pasangan Suami Istri Ini Cari Makan Kok dengan Edarkan Barang Berbahaya Ini

Foto : ANTARA/HO-Kejari Kampar

Proses pelimpahan tahap II kasus narkoba ke Kejari Kampar.

A   A   A   Pengaturan Font

Kampar - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, menerima pelimpahan tersangka pasangan suami isteri dan barang bukti (tahap II) kasus perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat 40 kg dari tim kepolisian, Kamis.

"Pada hari kita telah menerima pelimpahan tahap II kasus narkotika jenis sabu dari tim Mabes Polri dengan tersangka sepasang suami isteri, A (44) dan SWP (25)," kata Plh. Kasi Pidum Gugi Dolansyah didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang.

Penangkapan kedua tersangka sendiri terjadi pada Ahad, 9 Mei 2021 di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

"Dari keterangan tersangka yang kita dapat saat tahap II barang bukti sabu seberat 40 kg ini diduga didapat dari jaringan antarnegara," ujarnya.

Pasutri ini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya seumur hidup dan maksimal hukuman mati.

Kejari akan sesegera mungkin melimpahkan ke Pengadilan untuk diproses hukum selanjutnya.

Sementara itu, Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang menyebutkan Kejari Kampar pada dua tahun terakhir ini menerima pelimpahan perkara narkotika baik dalam skala kecil atau besar.

"Kita sekarang menerima pelimpahan kedua ini 40 kg sebelumnya juga ada 50 kg, menurut data kita bahwa yang 50 kg tersebut oleh tim Jaksa dituntut hukuman mati," terangnya.

Silfanus juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkotika, berpola hidup sehat tidak perlu menggunakan narkotika, karena dampaknya bukan hanya kepada para pelaku saja, mungkin juga berdampak kepada generasi muda.

"Kita meminta tidak bermain- main dan tidak mencoba-coba, tidak melibatkan diri ke dalam narkotika, baik itu pengguna maupun sekedar menyimpan ataupun juga memiliki," imbuhnya.

Perkara narkotika ini merupakan perkara Extra Ordinary Crime dan menjadi perhatian pimpinan, sehingga Kejari Kampar pada prinsipnya tidak main - main dalam hal narkotika, karena dalam hal narkotika merusak generasi muda dan bangsa.

"Kami mengajak kepada seluruh masyarakat Kampar, untuk bersama - sama menjadi agen dalam memberantas narkotika, sekecil apapun informasi agar disampaikan kepada penegak hukum jangan membiarkan diri kepada tindakan narkotika," ujarnya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top