Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Andhi Pramono Didakwa Terima Rp50,2 Miliar

Foto : ANTARA/Reno Esniri

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (tengah) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/11). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono telah menerima gratifikasi sebesar 50,2 miliar rupiah, serta uang dengan pecahan dollar Amerika Serikat sekitar 264.500 dan uang dollar Singapura sekitar 409.000 baik secara langsung maupun melalui rekening bank yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai penyelenggara negara.

Komentar

Komentar
()

Top