Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Piutang Negara I Pemerintah Libatkan Interpol untuk Mengejar Aset di Luar Negeri

Ancaman Pidana bagi Penerima BLBI yang Serahkan Aset Palsu

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

» Banyak jaminan yang diserahkan penerima BLBI bermasalah seperti dikuasai pihak lain.

» Banyak jaminan yang diserahkan para penerima BLBI bermasalah.

JAKARTA - Pemerintah meminta para penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) saat krisis moneter tahun 1998 silam agar kooperatif membayar utangnya ke negara yang sudah mereka abaikan selama 23 tahun.

Permintaan agar mereka secara sukarela mengembalikan dana BLBI, karena selama 23 tahun para pengusaha tersebut sudah dibantu untuk memulihkan usahanya dari krisis dan banyak di antara perusahaannya yang kini sudah menikmati keuntungan bertahun-tahun.

Sekretaris Nasional Fitra, Badiul Hadi, yang diminta pendapatnya mengatakan tagihan pemerintah seharusnya jauh lebih besar dari 110 triliun rupiah seperti yang disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

"Para penunggak BLBI semestinya dikenakan bunga berbunga selama 23 tahun, bukan hanya pokok yang belum dikembalikan yang ditagih," kata Badiul.

Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi persnya di Jakarta, Kamis (15/4), meminta para penerima BLBI agar kooperatif dan secara sukarela membayar utang kepada negara. Pembayaran bisa mereka lakukan dengan mendatangi Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Kepada mereka yang merasa punya utang dan kami punya catatannya, akan sangat baik bila secara voluntary, sukarela datang ke pemerintah, ke Kementerian Keuangan karena kasus pidana di Mahkamah Agung selesai," katanya.

Pemerintah, jelas Menko, mencatat setidaknya ada enam bentuk tagihan utang dari para penerima BLBI. Mulai dari kredit, properti, rekening uang asing, hingga saham. Di sisi lain, banyak jaminan yang diserahkan para penerima BLBI bermasalah.

Mulai dari jaminan yang kini sudah berbentuk rekening uang asing, jaminan berbentuk barang yang kini sudah dikuasai orang asing, bahkan ada jaminan tanah dan bangunan yang telah berpindah tangan.

Mahfud menegaskan tidak menutup opsi pidana bagi mereka yang mencoba menipu pemerintah dengan menyerahkan aset bermasalah atau memberikan aset palsu ke Satgas.

Pemerintah pun mulai menyiapkan skema penagihan supaya utang BLBI benar-benar menjadi aset negara secara resmi. Salah satu skema yang disiapkan dengan menjalin kerja sama dengan interpol guna memburu aset BLBI yang tersebar di sejumlah negara.

"Kita antarnegara bisa pakai ekstradisi atau pidana, interpol. Tadi, Menkumham sudah menyatakan pakai cara itu," tegas Mahfud.

Paksa Badan

Selain itu, pemerintah juga sudah menyiapkan penerapan metode gijzeling atau paksa badan mereka yang mengingkari atau membangkang terhadap kewajiban membayar utang. "Jangan enak-enak, kita juga mempertimbangkan langkah gijzeling untuk membayar, di perdata kan ada tuh," katanya.

Menanggapi permintaan pemerintah ke penerima BLBI, Pengamat Ekonomi dari Universitas Surabaya (Ubaya), Wibisono Hardjopranoto, mengatakan dengan terbentuknya Satgas yang akan menagih utang dana negara BLBI, seharusnya para penerima sadar dan secara sukarela mengembalikan dana talangan tersebut.

"Harusnya mereka terketuk hatinya dan tidak berbelit-belit. Apalagi yang namanya dana talangan ini berasal dari masyarakat, harusnya hidup mereka terbebani kalau tidak mengembalikan. Jangan diam-diam saja. Setelah itu, jika sudah membayar talangan pokok yang merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar-tawar, Satgas juga harus mempertimbangkan menagih bunga-berbunganya yang sudah membuat APBN terpuruk. Pemerintah jangan kendor karena sudah 23 tahun dibiarkan, tapi tidak punya iktikad baik," kata Wibisono.

Sementara itu, Peneliti Alpha Research Database Indonesia, Ferdy Hasiman, mendesak agar penerima BLBI kooperatif dan secara sukarela membayar tunggakannya kepada negara, baik sisanya yang total masih mencapai 110 triliun rupiah maupun bunganya.

"Di sini kita mau uji keseriusannya Satgas BLBI ini. Apakah mereka bisa mendesak agar penerima BLBI ini kooperatif atau tidak," tegas Ferdy.

Dia mengakui kasus BLBI ini tak mudah, terlebih lagi karena melibatkan grup-grup besar dan orang-orang kuat.

Dia pun berharap Satgas berani menyasar pengusaha-pengusaha yang selama ini merasa tidak bisa disentuh, baik oleh pemerintah maupun aparat hukum. Satgas juga diminta menunjukkan reputasi dan kredibilitasnya agar tidak sekadar terkesan bernasib sama dengan banyak Satgas sebelumnya, jadi macan ompong. n SB/ers/E-9


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top