
Ancaman Pidana bagi Penerima BLBI yang Serahkan Aset Palsu

Menanggapi permintaan pemerintah ke penerima BLBI, Pengamat Ekonomi dari Universitas Surabaya (Ubaya), Wibisono Hardjopranoto, mengatakan dengan terbentuknya Satgas yang akan menagih utang dana negara BLBI, seharusnya para penerima sadar dan secara sukarela mengembalikan dana talangan tersebut.
"Harusnya mereka terketuk hatinya dan tidak berbelit-belit. Apalagi yang namanya dana talangan ini berasal dari masyarakat, harusnya hidup mereka terbebani kalau tidak mengembalikan. Jangan diam-diam saja. Setelah itu, jika sudah membayar talangan pokok yang merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar-tawar, Satgas juga harus mempertimbangkan menagih bunga-berbunganya yang sudah membuat APBN terpuruk. Pemerintah jangan kendor karena sudah 23 tahun dibiarkan, tapi tidak punya iktikad baik," kata Wibisono.
Sementara itu, Peneliti Alpha Research Database Indonesia, Ferdy Hasiman, mendesak agar penerima BLBI kooperatif dan secara sukarela membayar tunggakannya kepada negara, baik sisanya yang total masih mencapai 110 triliun rupiah maupun bunganya.
"Di sini kita mau uji keseriusannya Satgas BLBI ini. Apakah mereka bisa mendesak agar penerima BLBI ini kooperatif atau tidak," tegas Ferdy.
Dia mengakui kasus BLBI ini tak mudah, terlebih lagi karena melibatkan grup-grup besar dan orang-orang kuat.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya