Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Piutang Negara I Pemerintah Libatkan Interpol untuk Mengejar Aset di Luar Negeri

Ancaman Pidana bagi Penerima BLBI yang Serahkan Aset Palsu

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

"Para penunggak BLBI semestinya dikenakan bunga berbunga selama 23 tahun, bukan hanya pokok yang belum dikembalikan yang ditagih," kata Badiul.

Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi persnya di Jakarta, Kamis (15/4), meminta para penerima BLBI agar kooperatif dan secara sukarela membayar utang kepada negara. Pembayaran bisa mereka lakukan dengan mendatangi Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Kepada mereka yang merasa punya utang dan kami punya catatannya, akan sangat baik bila secara voluntary, sukarela datang ke pemerintah, ke Kementerian Keuangan karena kasus pidana di Mahkamah Agung selesai," katanya.

Pemerintah, jelas Menko, mencatat setidaknya ada enam bentuk tagihan utang dari para penerima BLBI. Mulai dari kredit, properti, rekening uang asing, hingga saham. Di sisi lain, banyak jaminan yang diserahkan para penerima BLBI bermasalah.

Mulai dari jaminan yang kini sudah berbentuk rekening uang asing, jaminan berbentuk barang yang kini sudah dikuasai orang asing, bahkan ada jaminan tanah dan bangunan yang telah berpindah tangan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top