
Ancaman Pidana bagi Penerima BLBI yang Serahkan Aset Palsu

» Banyak jaminan yang diserahkan penerima BLBI bermasalah seperti dikuasai pihak lain.
» Banyak jaminan yang diserahkan para penerima BLBI bermasalah.
JAKARTA - Pemerintah meminta para penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) saat krisis moneter tahun 1998 silam agar kooperatif membayar utangnya ke negara yang sudah mereka abaikan selama 23 tahun.
Permintaan agar mereka secara sukarela mengembalikan dana BLBI, karena selama 23 tahun para pengusaha tersebut sudah dibantu untuk memulihkan usahanya dari krisis dan banyak di antara perusahaannya yang kini sudah menikmati keuntungan bertahun-tahun.
Sekretaris Nasional Fitra, Badiul Hadi, yang diminta pendapatnya mengatakan tagihan pemerintah seharusnya jauh lebih besar dari 110 triliun rupiah seperti yang disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya