Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Strategi Pembiayaan - Kredit Sindikasi Digunakan untuk Pembebasan Lahan dan Konstruksi

Anak Usaha JSMR Dapat Kredit Sindikasi Rp3,3 Triliun

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Kredit sindikasi sebesar 3,3 triliun rupiah untuk pendanaan proyek Jalan Tol Kunciran–Serpong.

JAKARTA -PT Marga Trans Nusantara (MTN) selaku anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) dan PT Astra Infra Toll Road memperoleh pembiayaan kredit sindikasi sebesar 3,3 triliun rupiah. Dana ini untuk membiayai pembangunan proyek Jalan Tol Kunciran-Serpong. Fasilitas kredit sindikasi ini berjangka waktu 15 tahun.

Kredit diberikan oleh perbankan nasional, yakni PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) senilai 792 miliar rupiah, lalu PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) dengan nilai masing-masing 735 miliar rupiah, serta Bank Riau Kepri sebesar 300 miliar rupiah. Jangka waktu pinjaman atau kredit sindikasi ini memiliki tenor 15 tahun.

Presiden Direktur Marga Trans Nusantara, Truly Nawangsasi, mengatakan bahwa Proyek Jalan Tol Kunciran-Serpong merupakan bagian dari jaringan Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road 2 yang membentang dari Cengkareng-Cilincing. Nantinya, dengan beroperasinya Jalan Tol Kunciran-Serpong ini dapat mendistribusikan lalu lintas sehingga dapat menekan biaya logistik dan meningkatkan daya saing.

"Kami MTN selaku pemegang hak konsesi menerima fasilitas kredit sebesar 3,3 triliun rupiah dari total investasi 4,7 triliun rupiah. Kami optimis Jalan Tol Kunciran-Serpong dapat beroperasi tepat waktu. Semoga dengan kredit investasi ini bisa meningkatkan semangat untuk menyelesaikan proyek sesuai harapan," ungkap dia, di Jakarta, pekan lalu (20/7).

Baca Juga :
IHSG Rawan Terkoreksi

Pinjaman sindikasi akan digunakan untuk proses pembebasan lahan serta konstruksi ruas tol. "Itu ada biaya investasi, sebagian ada investasi di tanah karena struktur tanah kami itu sebelum ada UU Nomor 28 tentang Dana Talangan, kami masuk dalam biaya investasi untuk tanah, yaitu BLU BPJT dan APBN sekitar 900 miliar rupiah.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Yuni Rahmi

Komentar

Komentar
()

Top