Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Bisnis

Anak Perusahaan Djarum Langgar Sanksi AS atas Korut

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Anak Perusahaan Djarum, PT Bukit Muria Jaya (BMJ), melanggar sanksi perdagangan yang dijatuhkan Amerika Serikat (AS) kepada Korea Utara (Korut). Perusahaan tersebut dijatuhi denda sebesar 1,5 juta dollar AS atau setara 21,05 miliar rupiah (kurs saat ini 14.036 rupiah per dollar AS).

Departemen Kehakiman AS telah mencapai penyelesaian sebesar 1,5 juta dollar AS dengan BMJ atas 28 pelanggaran sanksi perdagangan yang dijatuhkan AS pada Korea Utara untuk menekannya agar meninggalkan program senjata nuklirnya.

BMJ juga telah menandatangani perjanjian penuntutan yang ditangguhkan dengan Departemen Kehakiman AS karena diduga bersekongkol untuk melakukan penipuan bank sehubungan dengan ekspor kertas rokok ke Korut.

Selain itu, mereka dipaksa menandatangani perjanjian penyelesaian dengan Kantor Pengawasan Aset Luar Negeri (OFAC) Departemen Keuangan AS, menurut pernyataan Departemen Kehakiman AS yang dikeluarkan pada 17 Desember 2020.

Di bawah ketentuan yang berarti masa percobaan selama 18 bulan, BMJ setuju menerapkan program kepatuhan internal yang dirancang untuk mencegah dan mendeteksi pelanggaran undang-undang sanksi AS serta untuk membuat laporan perkembangan rutin ke Departemen Kehakiman AS.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top