Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Bisnis

Anak Perusahaan Djarum Langgar Sanksi AS atas Korut

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Anak Perusahaan Djarum, PT Bukit Muria Jaya (BMJ), melanggar sanksi perdagangan yang dijatuhkan Amerika Serikat (AS) kepada Korea Utara (Korut). Perusahaan tersebut dijatuhi denda sebesar 1,5 juta dollar AS atau setara 21,05 miliar rupiah (kurs saat ini 14.036 rupiah per dollar AS).

Departemen Kehakiman AS telah mencapai penyelesaian sebesar 1,5 juta dollar AS dengan BMJ atas 28 pelanggaran sanksi perdagangan yang dijatuhkan AS pada Korea Utara untuk menekannya agar meninggalkan program senjata nuklirnya.

BMJ juga telah menandatangani perjanjian penuntutan yang ditangguhkan dengan Departemen Kehakiman AS karena diduga bersekongkol untuk melakukan penipuan bank sehubungan dengan ekspor kertas rokok ke Korut.

Selain itu, mereka dipaksa menandatangani perjanjian penyelesaian dengan Kantor Pengawasan Aset Luar Negeri (OFAC) Departemen Keuangan AS, menurut pernyataan Departemen Kehakiman AS yang dikeluarkan pada 17 Desember 2020.

Di bawah ketentuan yang berarti masa percobaan selama 18 bulan, BMJ setuju menerapkan program kepatuhan internal yang dirancang untuk mencegah dan mendeteksi pelanggaran undang-undang sanksi AS serta untuk membuat laporan perkembangan rutin ke Departemen Kehakiman AS.

Kerugian Reputasi

Risiko tinggi dan sifat ganjaran rendah dari pelanggaran tersebut telah mengejutkan komunitas bisnis lokal Indonesia, mengingat kerugian yang ditimbulkannya terhadap reputasi pemilik Djarum, keluarga Hartono.

Selain Djarum selaku produsen utama rokok kretek, Michael dan Robert Hartono bersaudara memiliki saham pengendali di Bank Central Asia (BCA), bank swasta terbesar di Asia Tenggara dengan kapitalisasi pasar 60 miliar dollar AS, selain saham elektronik dan real estate.

"Reputasi mereka berlapis emas," tutur seorang eksekutif bisnis yang telah mengenal keluarga itu selama bertahun-tahun, dikutip dari Asia Times. "Ini jelas bukan praktik yang disetujui oleh kedua bersaudara itu mengingat masalah reputasi yang terlibat."

Bahkan staf tingkat menengah di struktur perusahaan Djarum tampak tidak menyadari pelanggaran perdagangan yang terungkap tiga tahun lalu itu.

Baca Juga :
Layanan Perbankan

ers/asia times/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top