Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Anak Kos dan Pekerja Bergaji di Bawah UMR Apakah Wajib Bayar Zakat? Muhammadiyah Menjawab

Foto : Dok. PP Muhammadiyah
A   A   A   Pengaturan Font

YOGYAKARTA - Dilema memenuhi kewajiban zakat fitrah sering muncul dari mereka yang termasuk dalam kelompok masyarakat berekonomi lemah (dhuafa).

Meskipun mereka memiliki keinginan kuat untuk berzakat dan takaran zakat fitrah di Indonesia hanya berupa 2,5 kg beras, namun tidak sedikit dari mereka yang benar-benar tidak mampu untuk membayarnya.

Sebagai contoh kecil dari kasus ini adalah anak kos di perantauan yang sehari-harinya hanya mampu mengkonsumsi mie instan ataupun para pekerja dengan gaji di bawah UMR.

Menjawab pertanyaan ini, Wakil Ketua Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah, Agus Tri Sundani berpendapat bahwa kunci masalah ini ada di panitia zakat atau Amil. Karena itu panitia zakat di lingkungannya harus benar-benar peka terhadap kondisi masyarakat dan menjalankan fungsi jamaah.

"Anak kos yang bisa makan mie instan saja itu termasuk kelompok asnaf yang dia bisa dizakati. Jadi umpamanya dia sendiri dizakati oleh panitia zakat sebanyak dua porsi-lah. Biar satu bisa dia terima, dan satunya lagi bisa dia keluarkan sebagai zakat dari dirinya," kata Agus dikutip dari rilis PP Muhammadiyah hari ini.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Eko S
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top