Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Anak Kewarganegaraan Ganda Timbulkan Berbagai Masalah

Foto : Istimewa

Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, Baroto.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Permasalahan anak berkewarganegaraan ganda atau anak yang lahir dari perkawinan campur antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) masih menimbulkan berbagai masalah. Walau sudah ada payung hukum berupa Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, tapi kerap muncul masalah.

Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Baroto mengatakan, mengatakan itu dalam webminar bertema Anak Berkewarganegaraan Ganda Dalam Aspek Kepastian dan Perlindungan Hukum, di Jakarta, Rabu (8/7). Menurut Baroto, UU Nomor 12 Tahun 2006 sesungguhnya cukup revolusioner dan secara lebih komprehensif. Regulasi tersebut telah mengatur berbagai permasalahan kewarganegaraan yang berkembang.

"Banyak perubahan dan perbaikan yang merupakan penyempurnaan dari UU sebelumnya. Akan tetapi sejalan dengan dinamika yang berkembang di dalam masyarakat, masih terdapat beberapa permasalahan yang ternyata tidak terakomodasi secara baik di dalam UU dimaksud," katanya.

Sehingga, kata dia,sering menimbulkan interpretasi yang beragam dalam menangani permasalahan kewarganegaraan ini. Beberapa permasalahan yang dialami anak berkewarganegaraan ganda, antara lainanak dari perkawinan campur yang lahir sebelum sebelum diundangkannya UU Nomor 12 tahun 2006 yang tidak didaftarkan oleh orang tua atau walinya sebagai anak berkewarganegaraan ganda," ujarnya.

Sesuai ketentuan Pasal 41 UU Nomor 12 Tahun 2006, lanjut Baroto, batas waktu pendaftaran tersebut berakhir 4 tahun setelah UU tersebut diundangkan, yakni pada 1 Agustus 2010. Permasalahan juga sering muncul terhadap anak yang dilahirkan dari perkawinan antara ayah WNI dan ibu WNI yang lahir di luar wilayah negara Republik Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak-anak tersebut.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top