Anak Kewarganegaraan Ganda Timbulkan Berbagai Masalah
Foto : Istimewa
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, Baroto.
Sedangkan Pendiri Farida Law dan Pelaku Perkawinan Campur, Ike Farida menambahkan permasalahan anak berkewarganegaraan ganda sangat sering terjadi ketika seorang anak yang masih berusia 21 tahun harus memilih salah satu kewarganegaraan. Padahal, pada usia tersebut seorang anak masih labil terutama dalam memilih hal yang menyangkut masa depannya. ags/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna
Komentar
()Muat lainnya