Sidang Kasus Alkes - Terdakwa Marisi Sudah Kembalikan Uang Kerugian Negara
Anak Buah Nazaruddin Dituntut 4 Tahun Penjara
Foto : istimewa
Total pembayaran setelah dipotong pajak adalah 16,136 miliar rupiah. Namun setelah audit BPK tahun 2015, PPK Made Meregawa mengembalikan uang 5,7 miliar rupiah sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sementara sisa kerugian negara sudah dirampas dalam perkara Nazaruddin.
"Dalam TPPU atas nama Muhammad Nazaruddin tersebut, penyidik telah menyita sejumlah uang milik PT Mahkota Negara sejumlah 5,584 miliar rupiah dan dinyatakan dirampas oleh negara dan telah disetor ke kas negara," tambah jaksa Ronald. mza/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas
Komentar
()Muat lainnya