Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang Kasus Alkes - Terdakwa Marisi Sudah Kembalikan Uang Kerugian Negara

Anak Buah Nazaruddin Dituntut 4 Tahun Penjara

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Sudah Digelembungkan

Kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan Marisi sebesar 7 miliar rupiah yang berasal dari penyusunan harga perhitungan sendiri (HPS) hasil usulan tim Nazaruddin yang sudah digelembungkan terlebih dulu.

APBN 2009 memasukkan anggaran Alkes RS PKPIP Unud sejumlah 18,523 miliar rupiah. Selanjutnya sesuai arahan Nazaruddin dengan sepengetahuan Marisi, dua anak buah Nazaruddin yaitu Mindo Rosalina Manulang meminta Clara Mauren dan Elvi menghubungi vendor yang mau bekerja sama untuk menyuplai Alkes dengan meminta diskon minimal 40 persen ditambah tiga persen dan tidak ada pajak.

Atas perintah pejabat pembuat komitmen (PPK) Made Meregawa, panitia pengadaan menyusun HPS berdasarkan spesifikasi Alkes dan harga yang mengarah pada merek/produk perusahaan berdasarkan dokumen yang diserahkan Elvi. Panitia tidak pernah melakukan survei, pengecekan maupun perbandingan harga ke perusahaan-perusahaan supplier Alkes sehingga menetapkan HPS adalah 18,33 miliar rupiah.

Pada 21 Oktober 2009, Made Meregawa selaku PPK mengumumkan PT Mahkota Negara sebagai pemenang, padahal perusahaan itu tidak memiliki Alkes yang dibutuhkan sebagaimana dalam kontrak pengadaan karena seluruh pengiriman, instalasi, dan pelatihan dalam pengadaan Alkes RS PKPIP Unud dilaksanakan oleh perusahaan vendor. Panitia pemeriksa barang juga hanya menghitung jumlah barang per item Alkes tanpa memeriksa atas berfungsi atau tidaknya Alkes itu.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top