Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelonggaran PPKM

Anak-anak Dibolehkan Masuk Mal dengan Syarat Didampingi Orangtua

Foto : ANTARA/Arif Firmansyah

Seorang anak bersama orang tuanya bersiap masuk ke sebuah pusat perbelanjaan di Kota Bogor, Jawa Barat.

A   A   A   Pengaturan Font

BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat mulai membolehkan anak usia di bawah 12 tahun masuk pusat perbelanjaan atau mal pada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

"Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dapat memasuki pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dengan syarat didampingi orang tua," ungkap Bupati Bogor, Ade Yasin di Cibinong, Bogor, kemarin.

Meski diperbolehkan masuk mal, tapi anak usia di bawah 12 tahun belum diperbolehkan masuk bioskop. Kemudian, juga tidak diperbolehkan masuk tempat wisata yang diberlakukan uji coba operasional selama perpanjangan PPKM.

Ade Yasin yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, menyebutkan bahwa sejumlah aturan tersebut berlaku pada perpanjangan PPKM level 3 periode 5-18 Oktober sesuai Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor nomor 443/432/Kpts/Per-UU/2021 yang ditanda tangani pada Selasa, 5 Oktober 2021.

Kepbup tersebut juga mengatur operasional pusat perbelanjaan, yaitu dibolehkan buka sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB dengan jumlah maksimal pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top