Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Pelonggaran PPKM

Anak-anak Dibolehkan Masuk Mal dengan Syarat Didampingi Orangtua

Foto : ANTARA/Arif Firmansyah

Seorang anak bersama orang tuanya bersiap masuk ke sebuah pusat perbelanjaan di Kota Bogor, Jawa Barat.

A   A   A   Pengaturan Font

Selain itu, Pemkab Bogor juga melakukan beberapa penyesuaian aturan lainnya, selaras dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPMM Level 4, Level 3 dan Level 2 di wilayah Jawa dan Bali.

Penyesuaian tersebut di antaranya, membolehkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di perguruan tinggi mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Kemudian, restoran, rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat atau "dine in" dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Selanjutnya, akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk fasilitas pusat kebugaran dengan berbagai ketentuan.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top