Amerika Kembalikan Puluhan Artefak Curian ke Italia
Sebanyak 60 artefak arkeologi yang dicuri dari Italia dan dijual di AS oleh sindikat penyelundup seni internasional terlihat dipamerkan selama konferensi pers di Roma, pada Senin (23/1).
Di bawah Undang-Undang (UU) di Italia tahun 1909, benda-benda arkeologis yang digali di Italia tidak dapat meninggalkan negara itu tanpa izin kecuali mereka dibawa ke luar negeri sebelum UU itu dibuat.
Diketahui pemulangan karya seni itu dilakukan usai Asisten Jaksa Wilayah Manhattan, Matthew Bogdanos, memerangi perdagangan manusia di antik. Pada penyelidikan ini, kantornya bekerja bersama dengan cabang seni khusus dari Carabinieri paramiliter Italia.
"Untuk barang antik Italia saja kami telah mengeksekusi 75 penggerebekan, memulihkan lebih dari 500 harta tak ternilai bernilai lebih dari 55 juta dolar AS,″ kata Bogdanos.
Italia telah menjadi pelopor dalam memulangkan barang antik yang diekspor secara ilegal dari museum dan koleksi pribadi di luar negeri.
Negara ini telah begitu sukses dalam memulihkan karya seni dan artefak kuno hingga menciptakan museum bagi mereka.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya