Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Konflik Politik

Amerika Akhiri Perlakuan Khusus untuk Hong Kong

Foto : afp

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump

A   A   A   Pengaturan Font

WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, menandatangani perintah eksekutif untuk mengakhiri perlakuan khusus Amerika Serikat terhadap Hong Kong yang selama ini dianggap wilayah otonomi Tiongkok. Kebijakan itu diputuskan Trump sebagai bentuk protes terhadap Tiongkok yang memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong awal bulan ini.

"Mulai saat ini, Hong Kong akan diperlakukan sama seperti daratan Tiongkok, tidak ada keistimewaan, tidak ada perlakuan ekonomi khusus, dan (AS) tidak lagi menjual teknologi sensitif ke Hong Kong," kata Trump di Gedung Putih pada Selasa (14/7) waktu setempat.

Dengan diberlakukannya Undang-Undang Keamanan Nasional di Hong Kong, maka kebebasan Hong Kong sebagai wilayah otonomi sudah dirampas oleh Tiongkok. Hong Kong telah berada dalam cengkeraman kekuasaaan otoriter Beijing. "Kebebasan mereka (Hong Kong) telah dirampas (Tiongkok), hak mereka juga telah dirampas," kata Trump.

Selain menandatangani perintah eksekutif, Trump juga turut menandatangani UU Otonomi Hong Kong yang baru disahkan Kongres. UU tersebut memberikan kewenangan bagi pemerintahan Trump untuk menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah pejabat Tiongkok hingga aparat kepolisian Hong Kong yang dinilai terlibat dalam penerapan UU Keamanan Nasional wilayah tersebut.

Sanksi AS juga turut menyasar seluruh bank dan lembaga keuangan lainnya yang kedapatan bertransaksi dengan Tiongkok.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : AFP, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top