Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2019

Alur Tata Cara Memilih di Setiap TPS

Foto : ANTARA/DHEMAS REVIYANTO

MEMANDU PENCOBLOSAN | Petugas membantu penyandang disabilitas mengikuti sosialisasi pendidikan pemilih dan simulasi Pemilu bagi penyandang disabilitas di Aula Kementerian Sosial, Jakarta, pada hari pencoblosan pemilu 2019.

A   A   A   Pengaturan Font

Menurut Anggota KPU, Wahyu Setiawan, saat mau memilih pemilih bisa menunjukkan formulir Model C6- KPU dan e-KTP atau identitas lain kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Identitasnya lain yang dimaksud adalah Suket atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan, Kartu Keluarga, Paspor atau Surat Izin Mengemudi (SIM). Ketentuan tentang identitas lain diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019.

"Dan dalam hal pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak dapat menunjukkan formulir Model C6-KPU, pemilih dapat memberikan hak pilihnya dengan menunjukkan e-KTP atau identitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pasal 7 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019," katanya.

Karena pemilu 2019, adalah pemilu serentak yang pertama kali digelar, maka jumlah surat suara yang akan dicoblos pemilih pun bertambah. Ada lima jenis surat suara yang akan dicoblos pemilih di TPS nanti. Lima jenis surat suara ini pun berbeda warna. Pertama, surat suara untuk pemilihan presiden, warnanya abu-abu, berisi foto pasangan calon presiden dan wakil presiden. Kedua, surat suara untuk memilih anggota DPRD Kabupaten atau , warnanya hijau. Keempat, surat suara untuk memilih calon anggota DPRD Provinsi berwarna biru. Keempat, surat suara untuk memilih calon anggota DPR Pusat berwarna kuning. Dan kelima, surat suara untuk memilih calon anggota DPD berwarna merah.

Lalu seperti apa alur tata cara memilih di TPS? Komisi pemilihan umum pun telah gencar mensosialisasikan itu. Pertama saat hendak ke TPS, pemilih harus membawa formulir model C6 yang merupakan surat undangan memilih atau membawa e-KTP, surat keterangan dan identitas lainnya. Kedua, begitu tiba di TPS, tulis nama di daftar hadir yang telah disediakan panitia pemilihan. Ketiga, baru setelah menulis di daftar hadir, tunggu di tempat menunggu, sampai nama dipanggil oleh panitia pemilihan.

Keempat, jika sudah dipanggil, silahkan mengambil surat suara di meja KPPS. Kelima, baru kemudian bisa masuk ke dalam bilik suara. Sebelum mencoblos, baiknya periksa dulu surat suara yang sudah diterima. Jika ada yang rusak, segera laporkan hal itu ke panitia untuk mendapat surat suara pengganti. Keenam, coblos surat suara dengan alat coblos yang telah disediakan.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top