Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2019

Alur Tata Cara Memilih di Setiap TPS

Foto : ANTARA/DHEMAS REVIYANTO

MEMANDU PENCOBLOSAN | Petugas membantu penyandang disabilitas mengikuti sosialisasi pendidikan pemilih dan simulasi Pemilu bagi penyandang disabilitas di Aula Kementerian Sosial, Jakarta, pada hari pencoblosan pemilu 2019.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Komisi pemilihan sendiri sejak tahapan kampanye digulirkan, terus melakukan sosialisasi kepada para calon pemilih. Tujuannya, para calon pemilih, tahu dan paham, waktu dan tata cara pemilihan. Sehingga, mereka bisa menunaikan hak pilihnya dengan baik para hari pemungutan nanti.

Karena itu, bagi yang sudah berusia 17 tahun, telah menikah atau pernah menikah, dan telah punya e-KTP, baiknya pastikan dulu, apakah nama sudah terdaftar di DPT. Biasanya, ditiap RT atau RW, telah di pasangan nama-nama yang masuk DPT per Tempat Pemungutan Suara (DPT).

Cara lainnya untuk mengetahui apakah sudah terdaftar dalam DPT, KPU telah menyediakan cara yang ringkas bagi pemilih untuk mengecek apakah namanya sudah terdaftar atau tidak. Salah satunya, pemilih bisa mengecek namanya apakah telah terdaftar atau tidak via situs resmi KPU. Tinggal klik link: http://lindungihakpilihmu. kpu.go.id. Lalu masukan nama sesuai e-KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Nama akan muncul, jika sudah terdaftar sebagai pemilih.

Dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Dalam aturan KPU itu dirinci dengan jelas, seperti apa tata cara pemungutan suara. Pasal 6 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019, mengatur rinci siapa saja pemilih yang berhak untuk memilih.

Pasal 6 huruf a,b,c mengatur pemilih yang berhak untuk memilih di TPS. Mereka yang berhak untuk memilih adalah pemilik e-KTP yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan, pemilik e-KTP yang terdaftar dalam DPTb (Daftar Pemilih Tidak) di TPS yang bersangkutan dan pemilik e-KTP atau penduduk yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, namun memenuhi syarat untuk dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara, dan didaftarkan dalam DPK atau Daftar Pemilih Khusus yaitu formulir model A.DPK-KPU.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top