Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2019

Alur Tata Cara Memilih di Setiap TPS

Foto : ANTARA/DHEMAS REVIYANTO

MEMANDU PENCOBLOSAN | Petugas membantu penyandang disabilitas mengikuti sosialisasi pendidikan pemilih dan simulasi Pemilu bagi penyandang disabilitas di Aula Kementerian Sosial, Jakarta, pada hari pencoblosan pemilu 2019.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Komisi pemilihan sendiri sejak tahapan kampanye digulirkan, terus melakukan sosialisasi kepada para calon pemilih. Tujuannya, para calon pemilih, tahu dan paham, waktu dan tata cara pemilihan. Sehingga, mereka bisa menunaikan hak pilihnya dengan baik para hari pemungutan nanti.

Karena itu, bagi yang sudah berusia 17 tahun, telah menikah atau pernah menikah, dan telah punya e-KTP, baiknya pastikan dulu, apakah nama sudah terdaftar di DPT. Biasanya, ditiap RT atau RW, telah di pasangan nama-nama yang masuk DPT per Tempat Pemungutan Suara (DPT).

Cara lainnya untuk mengetahui apakah sudah terdaftar dalam DPT, KPU telah menyediakan cara yang ringkas bagi pemilih untuk mengecek apakah namanya sudah terdaftar atau tidak. Salah satunya, pemilih bisa mengecek namanya apakah telah terdaftar atau tidak via situs resmi KPU. Tinggal klik link: http://lindungihakpilihmu. kpu.go.id. Lalu masukan nama sesuai e-KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Nama akan muncul, jika sudah terdaftar sebagai pemilih.

Dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Dalam aturan KPU itu dirinci dengan jelas, seperti apa tata cara pemungutan suara. Pasal 6 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019, mengatur rinci siapa saja pemilih yang berhak untuk memilih.

Pasal 6 huruf a,b,c mengatur pemilih yang berhak untuk memilih di TPS. Mereka yang berhak untuk memilih adalah pemilik e-KTP yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan, pemilik e-KTP yang terdaftar dalam DPTb (Daftar Pemilih Tidak) di TPS yang bersangkutan dan pemilik e-KTP atau penduduk yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, namun memenuhi syarat untuk dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara, dan didaftarkan dalam DPK atau Daftar Pemilih Khusus yaitu formulir model A.DPK-KPU.

Menurut Anggota KPU, Wahyu Setiawan, saat mau memilih pemilih bisa menunjukkan formulir Model C6- KPU dan e-KTP atau identitas lain kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Identitasnya lain yang dimaksud adalah Suket atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan, Kartu Keluarga, Paspor atau Surat Izin Mengemudi (SIM). Ketentuan tentang identitas lain diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019.

"Dan dalam hal pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak dapat menunjukkan formulir Model C6-KPU, pemilih dapat memberikan hak pilihnya dengan menunjukkan e-KTP atau identitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pasal 7 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019," katanya.

Karena pemilu 2019, adalah pemilu serentak yang pertama kali digelar, maka jumlah surat suara yang akan dicoblos pemilih pun bertambah. Ada lima jenis surat suara yang akan dicoblos pemilih di TPS nanti. Lima jenis surat suara ini pun berbeda warna. Pertama, surat suara untuk pemilihan presiden, warnanya abu-abu, berisi foto pasangan calon presiden dan wakil presiden. Kedua, surat suara untuk memilih anggota DPRD Kabupaten atau , warnanya hijau. Keempat, surat suara untuk memilih calon anggota DPRD Provinsi berwarna biru. Keempat, surat suara untuk memilih calon anggota DPR Pusat berwarna kuning. Dan kelima, surat suara untuk memilih calon anggota DPD berwarna merah.

Lalu seperti apa alur tata cara memilih di TPS? Komisi pemilihan umum pun telah gencar mensosialisasikan itu. Pertama saat hendak ke TPS, pemilih harus membawa formulir model C6 yang merupakan surat undangan memilih atau membawa e-KTP, surat keterangan dan identitas lainnya. Kedua, begitu tiba di TPS, tulis nama di daftar hadir yang telah disediakan panitia pemilihan. Ketiga, baru setelah menulis di daftar hadir, tunggu di tempat menunggu, sampai nama dipanggil oleh panitia pemilihan.

Keempat, jika sudah dipanggil, silahkan mengambil surat suara di meja KPPS. Kelima, baru kemudian bisa masuk ke dalam bilik suara. Sebelum mencoblos, baiknya periksa dulu surat suara yang sudah diterima. Jika ada yang rusak, segera laporkan hal itu ke panitia untuk mendapat surat suara pengganti. Keenam, coblos surat suara dengan alat coblos yang telah disediakan.

Ketujuh, setelah mencoblos, silahkan lipat suara dan masukan surat suara ke kotak suara yang telah disediakan. Kedelapan, jangan lupa celupkan jari ke tinta yang telah disediakan panitia sebagai tanda telah menunaikan hak pilih. ags/AR-3

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top