Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Aluminium Ekstrusi Lolos dari Pengenaan BMAD Australia

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Produk aluminium ekstrusi Indonesia yang diekspor ke Australia dibebaskan dari ancaman perluasan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) Australia. Keputusan itu ditetapkan Komisi Antidumping Australia dalam penyelidikan antidumping yang dirilis pada 29 Oktober lalu.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan menyampaikan, sepanjang proses penyelidikan, Otoritas Australia tidak menemukan cukup bukti adanya indikasi yang melibatkan Indonesia. "Kami mengapresiasi Otoritas Australia atas hasil yang obyektif serta para eksportir dan asosiasi terkait yang telah bersikap kooperatif terhadap penyelidikan dalam menjalin sinergisme dengan Pemerintah selama mengawal kasus ini," ungkap Oke di Jakarta, Rabu (7/11).

Oke menjelaskan, Pemerintah Indonesia memberikan perhatian yang besar terhadap penyelidikan dan melakukan berbagai upaya penanganan untuk membuktikan Indonesia bukan negara transit impor aluminium ekstrusi Australia dari Tiongkok. Upaya itu dilakukan agar Indonesia terhindar dari pengenaan BMAD seperti Tiongkok yang telah dikenakan Australia sejak tahun 2010 dengan besaran BMAD 2,7-25,7 persen. ers/E-9


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top