Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Alih Status TNI-Polri Didukung, Asalkan Aturannya Jelas dan Tegas

Foto : ANTARA/HO-Bambang Rukminto

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.

A   A   A   Pengaturan Font

Untuk menindaklanjuti UU ASN 2023 itu, kata Bambang, juga perlu merevisi UU Polri, karena kalau tidak dilakukan perubahan aturan terkait alih status anggota Polri yang masuk dalam pemerintahan akan memunculkan dualisme status dan berpotensi mengganggu kaderisasi dan karir PNS di pemerintah.

Selain itu, anggota Polri yang beralih status menjadi PNS harus tunduk pada di bawah aturan komite ASN. Bukan lagi kalau mendapat masalah kemudian bisa kembali lagi ke Polri atau berlindung di bawah aturan-aturan Polri.

"Misalnya berlindung pada KKEP Polri bila menyangkut pelanggaran etik dan disiplin," kata Bambang.

Sebelumnya, Selasa (3/10), Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN) menjadi undang-undang.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan UU ASN yang baru menerapkan konsep resiprokal dengan TNI dan Polri.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top