![Alih Status TNI-Polri Didukung, Asalkan Aturannya Jelas dan Tegas](https://koran-jakarta.com/images/article/alih-status-tni-polri-didukung-asalkan-aturannya-jelas-dan-tegas-231009091010.jpeg)
Alih Status TNI-Polri Didukung, Asalkan Aturannya Jelas dan Tegas
![Alih Status TNI-Polri Didukung, Asalkan Aturannya Jelas dan Tegas](https://koran-jakarta.com/images/article/alih-status-tni-polri-didukung-asalkan-aturannya-jelas-dan-tegas-231009091010.jpeg)
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.
JAKARTA - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mendukung penerapan prinsip resiprokal dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang memperbolehkan TNI-Polri menduduki jabatan tertentu ASN di instansi pusat, sesuai Pasal 20 ayat 2 UU ASN yang disahkan 3 Oktober 2023.
Meski begitu, Bambang memberikan catatan terkait alih status tersebut supaya ada aturan jelas dan tegas agar tidak menimbulkan dampak yang tidak diinginkan.
"Dengan catatan, aturan soal alih status ASN harus jelas dan tegas. Tidak bisa anggota TNI-Polri masuk ke struktur pemerintahan tetapi masih membawa status dan pangkat TNI-Polri," ujar Bambang kepada Antara di Jakarta, Senin (9/10).
Bambang menjelaskan UU ASN ini tidak hanya berlaku untuk TNI-Polri bisa alih status, tapi juga harus sebaliknya, ASN bisa mengisi jabatan tertentu di TNI-Polri.
Dengan demikian, UU ASN tersebut akan membuat perubahan tata kelola pemerintahan yang sangat radikal.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya