Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Direktur Pusako FH Universitas Andalas, Feri Amsari, tentang Sidang Gugatan Pilpres MK

Alat Bukti dan Keterangan Saksi Lemah, Peluang Menang Pemohon Kecil

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) 02, Prabowo-Sandi mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena tidak puas dengan hasil pilpres yang telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sidang yang telah dilaksanakan dari 14-21 Juni 2019 tersebut, saat ini tengah memasuki tahap Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). MK akan mengumumkan hasil persidangan paling lambat 28 Juni nanti.

Untuk mengupas hal tersebut lebih lanjut, Koran Jakarta mewawancarai Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum (FH) Universitas Andalas, Feri Amsari, di Cikini, Jakarta, Minggu (23/6). Berikut hasil pembahasannya.

Bagaimana pendapat Anda tentang jalannya persidangan sengketa pilpres di MK?

Saya menyoroti ketegasan MK soal perbaikan permohonan oleh pemohon. Di aturan kan jelas ya, di Pasal 3 Ayat 2 PMK Nomor Tahun 2018, bahwa untuk tahapan perbaikan permohonan dikecualikan untuk PHPU Pilpres. Maka, seharusnya MK tegas tidak ada perbaikan untuk permohonan, sehingga dibahas dalam proses persidangan betul-betul permohonan pertanggal 24 Mei 2019, bukan perbaikan permohonan pada 10 Juni 2019, yang kemudian menimbulkan juga kepastian hukum bagi pihak-pihak yang lain.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top