Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Direktur Pusako FH Universitas Andalas, Feri Amsari, tentang Sidang Gugatan Pilpres MK

Alat Bukti dan Keterangan Saksi Lemah, Peluang Menang Pemohon Kecil

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Sidang yang telah dilaksanakan dari 14-21 Juni 2019 tersebut, saat ini tengah memasuki tahap Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). MK akan mengumumkan hasil persidangan paling lambat 28 Juni nanti.

Untuk mengupas hal tersebut lebih lanjut, Koran Jakarta mewawancarai Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum (FH) Universitas Andalas, Feri Amsari, di Cikini, Jakarta, Minggu (23/6). Berikut hasil pembahasannya.

Bagaimana pendapat Anda tentang jalannya persidangan sengketa pilpres di MK?

Saya menyoroti ketegasan MK soal perbaikan permohonan oleh pemohon. Di aturan kan jelas ya, di Pasal 3 Ayat 2 PMK Nomor Tahun 2018, bahwa untuk tahapan perbaikan permohonan dikecualikan untuk PHPU Pilpres. Maka, seharusnya MK tegas tidak ada perbaikan untuk permohonan, sehingga dibahas dalam proses persidangan betul-betul permohonan pertanggal 24 Mei 2019, bukan perbaikan permohonan pada 10 Juni 2019, yang kemudian menimbulkan juga kepastian hukum bagi pihak-pihak yang lain.

Berarti, kalau MK mengabulkan apakah ada pelanggaran?

Kalau MK mengabulkan gugatan, tentu MK harus menjelaskan kepada publik melalui keputusannya, apa alasan dia mengabulkan. Sebaliknya begitu juga, apa alasan dia menolak. Jadi, ini kan soal bagaimana MK meyakinkan kepada kita semua bahwa menjatuhkan keputusan dengan alasan-alasan yang logis.

Soal dugaan pencalonan Ma'ruf Amin yang dinilai 02 bermasalah?

Saya heran, kenapa itu tidak dibahas mendalam agar kemudian kecurigaan itu bisa ditemukan jawabnya. Kalau menggunakan UU Perbankan Syariah, UU 21 Tahun 2008, jelas bahwa status Dewan Pengawas syariah itu di luar organ perusahaan. Kalau sudah terjawab bukan karyawan, ya sudah tidak perlu dijawab apakah bank tersebut perusahaan BUMN atau tidak, karena permasalahan pokoknya sudah selesai.

Bagaimana dengan keterangan saksi yang didatangkan pemohon?

Dari saksi fakta pemohon, pada dasarnya dapat dibantah atau terbantahkan dengan sendirinya. Misalnya soal ancaman, ada ancaman pernah diserang, ditusuk, ternyata setelah ditelusuri lebih jauh, kasus penusukannya tahun 2017. Ada ancaman dia pernah diancam dibunuh, ternyata dia mendengar ancaman bukan dari pengancam langsung, tetapi dari temannya.

Jadi untuk soal keterangan saksi ini harusnya kualitasnya orang yang mendengar langsung, melihat langsung dan mengalami langsung peristiwa itu. Lalu, ada juga yang menuduh kecurangan terstruktur, sistematis, masif (TSM), DPT siluman, ASN tidak netral, serta tuduhan-tuduhan kecurangan lainnya. Tuduhan-tuduhan tersebut tidak diikuti bukti yang jelas.

Kalau saksi ahlinya?

Untuk ahli, ada saksi ahli pemohon yang memberikan keterangan terkait dalil KTP dan DPT siluman, serta penggelembungan suara. Itu memang agak aneh karena data yang diambil adalah form C1 dari Situng. Yang menjadi masalah rekapitulasi yang merekap hasil pemilu ya secara manual berjenjang itu. Keterangan saksi ahli menggunakan form C1 Situng, menurut saya, sudah diragukan validitasnya, apalagi yang disandingkan quick qount, data Situng, dan real count, itu pasti berbeda hasilnya.

Lalu, bagaimana peluang pemohon menang?

Saya selalu melihat perkara perselisihan ini dengan alat bukti yang ditampilkan. Sejauh ini, alat bukti yang ditampilkan tidak memperlihatkan alat bukti yang kuat. Tapi hakim kan punya penilaian sendiri yang berbeda, kita terserah hakim soal itu, tetapi dari fakta-fakta persidangan saksi dan ahli memang lemah dalam membuktikan dalil-dalil pemohon.trisno juliantoro/P-4


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top