Alami Kendala dalam Layanan Vaksinasi, Masyarakat Dapat Hubungi Call Center 119
Foto : Istimewa
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh.
Zudan menjelaskan cara melapor via nomor whatsapp yang disediakan. Pelayanan melalui whatsapp dapat dilakukan dengan menyesuaikan format tertentu, seperti menyertakan NIK, nama lengkap, nomor Kartu Keluarga, nomor telepon, alamat email, dan permasalahan yang dihadapi.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna
Komentar
()Muat lainnya