Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Holding BUMN l Pemerintah Lebih Memilih Skema Akuisisi Ketimbang Merger

Akuisisi Pertagas Picu Polemik

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Skema akuisisi PT Pertamina Gas (Persero) atau Pertagas oleh Perusahaan Gas Negara (PGN) ditengarai bakal menguntungkan kelompok pemburu rente dan merugikan PT Pertamina (Persero). Karena itu, pemerintah diminta menempuh langkah lain tanpa dengan akuisisi.

Direktur Eksekutif Iress Marwan Batubara menyebutkan, melihat jejak rekamnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kerap membiarkan pihak tertentu menguasai sumber daya alam strategis.

Padahal, seharusnya itu dikelola BUMN. Dia menambahkan Kementerian BUMN membiarkan "konco-konco" menguasai pengelolaan sumber daya alam (SDA) strategis yang seharusnya dikelola oleh BUMN, seperti kasus pembelian saham Newmont oleh Medco dan Kiki Barki (Amman Mineral), atau saham Chevron pada PLTP Gunung Salak dan Darajat oleh Prayogo Pangestu (Star Energy).

"Oleh sebab itu, kita meminta agar rencana akuisisi tersebut ditunda atau malah dibatalkan," tegas Marwan di Jakarta, Selasa (12/6). Marwan menyebutkan Iress pada dasarnya menyetujui skema holding BUMN Migas. Namun, terkait konsolidasi Pertagas dengan PGN yang sedang berlangsung saat ini, Iress sangat meragukannya.

Apalagi laba bersih PGN dalam lima tahun terakhir turun 84 persen, dari 891 juta dollar AS pada 2012 menjadi 143 juta dollar AS pada 2017. Di sisi lain laba Pertagas cenderung stabil. Dengan mengakuisisi saham Pertagas, PGN perlu menyiapkan dana yang jumlahnya cukup besar. Jika PGN tidak mampu, alternatifnya adalah dengan skema rights issue saham baru atau dengan peminjaman dana kepada PGN dari Pertamina melalui penerbitan obligasi.

Jika skema rights issue yang ditempuh, saham Pertamina berpotensi terdilusi, sedangkan dengan skema penerbitan obligasi maka beban keuangan Pertamina akan bertambah. Hal-hal ini menunjukkan bahwa skema akuisisi bukan memberi manfaat, tetapi justru menambah beban bagi Pertamina.

Marwan menilai bahwa skema akuisisi yang ditempuh lebih ditujukan untuk melindungi investasi pemegang saham publik dibanding untuk memberi manfaat optimal bagi negara melalui aset-aset yang ada di Pertagas dan PGN, serta memberi keuntungan terbesar bagi perusahaan induk holding.

Menurutnya, langkah tersebut berpotensi merugikan keuangan negara. Dalam hal ini muncul pula kekhawatiran adanya kepentingan oknum tertentu untuk berburu rente melalui berbagai kegiatan yang terkait dengan penyelesaian proses akuisisi, termasuk dalam hal penetapan nilai kapitalisasi (100 persen) saham Pertagas dan konsultan penilai.

Seperti diketahui, sebagai tindak lanjut pembentukan Holding BUMN Migas yang ditetapkan pemerintah melalui PP No 6 Tahun 2018 pada Februari 2018 yang lalu, Kementerian BUMN telah memutuskan akan mengonsolidasikan bisnis Pertagas dengan PGN melalui skema akuisisi. Proses akuisisi Pertagas oleh PGN ini ditargetkan selesai pada Agustus 2018.

Kepentingan Strategis

Deputi Bidang Pertambangan dan Industri Strategis Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno, menyebutkan pemerintah lebih memilih skema akuisisi ketimbang merger. Diakuinya jika skema merger memang lebih murah karena tidak memerlukan dana tunai untuk penyelesaian. Namun, skema ini akan mendilusi otoritas kedua perusahaan.

"Kita memilih skema akuisisi karena kendatipun membutuhkan dana besar, tetapi memberi otoritas yang absolut bagi pembeli saham," tutup dia.

ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top