Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Rabu, 04 Des 2019, 08:08 WIB

Akses Layanan Dasar Disabilitas Ditingkatkan

KEPIAWAIAN DISABILITAS | Penyandang disabilitas menunjukkan kepiawaiannya menari saat peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2019, di Gedung Adipura Wonosobo, Jawa Tengah, Selasa (3/12). Peringatan HDI dengan tema “Ability” Indonesia Inklusi Disabilitas Unggul tersebut diikuti ratusan peserta penyandang disabilitas dan dimeriahkan dengan berbagai acara seperti peragaan busana, pentas seni, pameran kerajinan dan penyerahan penghargaan bagi penyandang disabilitas berprestasi.

Foto: ANTARA/ANIS EFIZUDIN

JAKARTA - Pemerintah terus berupaya meningkatkan akses ke layanan dasar kepada penyandang disabilitas, seperti pendidikan, kesehatan, dan kesempatan kerja. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan martabat dan kemandirian penyandang disabilitas.

Wakil Presiden, KH Mar'uf Amin, mengatakan hal tersebut dalam sambutannya pada acara peringatan Hari Penyandang Disabilitas Internasional (HDI) 2019, di Jakarta, Selasa (3/12).

Wapres mengatakan meskipun persentase masyarakat miskin terus menurun, jumlah masyarakat yang berada pada kategori rentan masih cukup besar. Kelompok rentan ini berpeluang turun ke bawah garis kemiskinan.

"Penyebabnya bisa berbagai hal termasuk terbatasnya kesempatan serta akses ke berbagai layanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar. Saudara-saudara kita penyandang disabilitas juga banyak yang masuk dalam kategori rentan ini," katanya.

Mengutip data Survei Sosial Ekonomi Nasional BPS 2018, sebanyak 9-12 persen penduduk Indonesia mengalami disabilitas sedang dan berat. Prevalensi disabilitas ada pada seluruh kelompok usia, namun paling banyak pada kelompok lansia.

Wapres menambahkan, pemerintah juga terus melakukan perbaikan regulasi tentang penyandang disabilitas, termasuk menyusun peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.Di dalamnya diatur pasal-pasal mengenai hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi tanpa diskriminasi.

"Penyandang disabilitas juga berhak memperoleh upah sama dengan tenaga kerja yang bukan penyandang disabilitas dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama, memperoleh akomodasi yang layak dalam pekerjaan, tidak diberhentikan karena alasan disabilitas, dan mendapatkan program untuk kembali bekerja," papar Wapres.

Dalam kesempatan sama, Menteri Sosial, Juliari P Batubara, mengatakan pemerintah terus mendorong penyandang disabilitas berperan aktif menjadi agen perubahan.

"Kami tidak akan pernah bosan menyampaikan bahwa isu disabilitas merupakan isu multisektor dan membutuhkan perhatian kita semua. Pemerintah tidak dapat berjalan sendiri. Diperlukan kerja bersama antara pemerintah pusat dan daerah, dunia usaha, organisasi penyandang disabilitas, dan elemen masyarakat," kata Mensos.

Kartu Prakerja

Secara terpisah, Ketua Departemen Lobby dan Humas Konfederensi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Andy William Sinaga, mengharapkan program Kartu Prakerja yang rencana mulai dibagikan pada 2020 dapat menyasar angkatan kerja disabilitas. "Angkatan kerja disabilitas perlu disasar agar tercapai keadilan dan pemerataan kesempatan kerja."

Pekerja disabilitas, kata dia, seharusnya diberikan kesempatan untuk bekerja dan menduduki posisi tertentu dalam setiap jenis pekerjaan.eko/Ant/E-3

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.