Akhirnya Tiga Terdakwa yang Lakukan Korupsi Dana Relokasi Korban Erupsi Sinabung Divonis
Terdakwa Susanti Br Ginting (tengah) dan Pelin Sembiring (kiri) saat mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/9/2024).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa ketiga terdakwa diyakini terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun hal yang memberatkan perbuatan ketiga terdakwa karena bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Sedangkan hal meringankan, ketiga terdakwa tidak pernah dihukum dan ketiga terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," tutur Hakim Sarma.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Sarma Siregar memberikan waktu selama tujuh hari terhadap ketiga terdakwa untuk pikir-pikir apakah mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya