Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Akhirnya Tiga Terdakwa yang Lakukan Korupsi Dana Relokasi Korban Erupsi Sinabung Divonis

Foto : ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

Terdakwa Susanti Br Ginting (tengah) dan Pelin Sembiring (kiri) saat mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/9/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

"Menjatuhkan pidana tambahan terdakwa Susanto Ginting membayar uang pengganti sebesar Rp75 juta dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa," ujar Sarma.

Namun, lanjut dia, apabila harta benda terdakwa Susanto tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.

Kemudian, hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Pelin dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Pelin Sembiring membayar uang pengganti Rp88,6 juta paling lama satu bulan setelah putusan ini inkrah. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa," sebut dia.

Sarma juga mengatakan, apabila harta benda terdakwa Pelin tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top