Akhirnya Pemprov DKI Jakarta Ikuti Inmendagri dan Akan Ubah Aturan PPKM saat Libur Nataru
Foto : istimewa
Sebelumnya, PPKM Level 3 akan dilaksanakan secara serentak mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2022.
Sementara itu, peraturan tidak boleh berpergian dan mengambil cuti selama libur panjang untuk ASN dan non ASN masih berlaku.
Selain itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria menuturkan bahwa nantinya tidak akan ada penyekatan dan juga penerapan SIKM kepada siapa saja yang mau memasuki atau keluar dari DKI Jakarta.
"Mudah-mudahan tidak ada SIKM, nanti kita tunggu saja ya kebijakannya," ujar Riza kepada wartawan di Balai Kesenian, Balekambang Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (12/12).
Baca Juga :
23 Kasus Covid-19 Baru di Tangerang Selatan
Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen
Komentar
()Muat lainnya