Akhirnya KPU Belitung Timur Tetapkan 32 Lokasi Kampanye Rapat Umum
Anggota KPU Kabupten Belitung Timur Asrikhah.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, Rapat Umum dapat digelar di lapangan yang sudah ditetapkan penyelenggara seperti stadion, alun-alun, dan tempat terbuka lainnya dengan memperhatikan kapasitas ruang terbuka tempat pelaksanaan.
"Jadwal tentu saja mengikuti yang sudah kami tetapkan. Kami juga yakin dari pihak keamanan dan bawaslu tidak akan memberikan rekomendasi untuk jadwal di luar itu," ujarnya.
Dengan dikeluarkannya jadwal,dia berharap akan ada partai politik yang memanfaatkan pelaksanaan rapat umum, bukan sekadar kampanye dengan metode tatap muka dan pertemuan terbatas saja.
"Rapat umum ini membuat suasana pemilu lebih meriah dan penuh sukacita. Kami ingin tingkat partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam pemilu makin meningkat," ujarnya.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya