Akhirnya Indonesia Bisa Lindungi Pekerja Migrannya dari Berbagai Kejahatan di Malaysia
Ilustrasi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Indonesia dan Malaysia Resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia pada Jumat (1/4). MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia Saravanan Murugan yang disaksikan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Dato' Sri Ismail Sabri Yaakob selaku Perdana Menteri Malaysia di Istana Merdeka.
Ida mengatakan penandatangan MoU tersebut merupakan upaya perbaikan tata kelola penempatan dan perlindungan PMI di negara tetangga tersebut.
"Ini jadi capaian yang sangat baik bagi kedua negara untuk sepakat secara bersama-sama melakukan perbaikan tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia di Malaysia," ujar Menaker Ida dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Jumat (1/4).
Ida juga menjelaskan, MoU yang diinisiasi oleh pemerintah Indonesia sejak 2016 itu, telah mulai dilakukan sejak Oktober tahun lalu dan baru dapat difinalisasi pada Maret 2022.
Melalui MoU tersebut, kedua negara menyepakati sistem penempatan pekerja Indonesia sektor domestik di Negeri Jiran akan melalui Sistem Penempatan Satu Kanal atau One Channel System.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya